Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta

BACA JUGA:Peluang jadi Penyelenggara Pilkada, KPU Lubuklinggau Rekrut PPK, PPS, dan KPPS

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September 2024 hingga 2 Oktober 2024

- Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 hingga 5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi KPPS: 5 Oktober 2024 hingga 7 Oktober 2024

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

BACA JUGA:Begini Pengakuan Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Anggaran Per TPS Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional, Simak Rincian Lengkapnya

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama sebulan penuh, yaitu mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Selama masa tersebut, KPPS akan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pemungutan suara dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, Pj Walikota Lubuk Linggau : ASN Pahami Aturan, Jaga Netralitas

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.

Kategori :