Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Antisipasi KPPS Kelelahan, Petugas Puskesmas di Lubuklinggau Standby

BACA JUGA:Akibat Kurang Kesabaran pada Pemilu 2024, Petugas Linmas TPS Bacok Ketua KPPS, Begini Kondisinya

- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan

- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan

- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

Proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara luring (offline).

Calon pendaftar harus membawa dokumen yang diperlukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.

Dokumen tersebut nantinya akan dipindai dan diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

BACA JUGA:KPPS Jangan Lalai Jalankan Tugas, Terancam Pidana atau Denda Maksimal Rp12 Juta

BACA JUGA:Anggaran Per TPS Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional, Simak Rincian Lengkapnya

1. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fisik.

2. Kunjungi PPS di wilayah tempat tinggal.

Kategori :