Ia mengatakan implementasi teknologi face recognition dari BPJS Kesehatan akan bertahap.
Pihaknya pun memastikan, setiap peserta di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat dari teknologi terbaru ini.
Kendati demikian, Rizzky tak lugas menyebut teknologi face recognition sebagai pengganti sistem rekam sidik jari atau fingerprint.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
Akan tetapi, ia mengatakan, teknologi ini secara bertahap akan menyempurnakan teknologi maupun inovasi sebelumnya.
Selain itu, peserta JKN yang menjalani rawat jalan di poliklinik atau dokter spesialis wajib melakukan face recognition, sama seperti rekam sidik jari saat ini.