KORANLINGGAUPOS.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan segera dibuka.
Sebelum mendaftar, para peminat PPPK wajib mengetahui tentang status kepegawaian PPPK.
PPPK merupakan jabatan yang dibuka dalam rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Pendaftaran PPPK biasanya dibuka setelah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan dimulai pada September-Oktober 2024.
BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 Sebanyak 700 Ribuan untuk Instansi Daerah, Cek Kebenaran Jadwal Seleksi
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK Tak Kunjung Diumumkan, Ini Penyebabnya
Tahun ini, PPPK dibuka khusus untuk tenaga honorer, namun setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
Maka PPPK akan mendapat jabatan PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Lalu apa status kepegawaian PPPK?
Status Kepegawaian PPPK Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK memiliki status kepegawaian sebagai ASN, serupa dengan PNS.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tanggal 27 September hingga 21 Oktober, Begini Kesepakatannya
BACA JUGA:Jika Honorer Tak Lulus PPPK 2024, Adakah PPPK Paruh Waktu? Berikut Penjelasan MenpanRB
Tetapi terdapat perbedaan yang cukup menonjol antara status kepegawaian PPPK dengan PNS.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK sebagai Pegawai ASN yang diangkat pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.