Karena kedua jenis Pegawai ASN ini berfungsi sebagai, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap
BACA JUGA:Musi Rawas Terima 142 PPPK, Berikut Penjelasan BKPSDM
Hak dan Kewajiban PPPK Menurut UU
Walaupun PPPK dengan PNS memiliki tugas yang sama, tetapi keduanya memiliki hak yang berbeda.
Adapun hak-hak PPPK adalah sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK Masih Ada Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Begini Rancangan Penyelesaian Tenaga Non ASN 2024, Ada PPPK Paruh Waktu
Sedangkan PNS memiliki jaminan pensiun serta hari tua.
Namun, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun kewajiban PPPK menurut UU adalah:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;