STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

Sabtu 21 Sep 2024 - 10:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Pengecekan Fisik Kendaraan

Kendaraan harus diperiksa.

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

Hasil cek fisik ini akan difotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan STNK baru.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah pengecekan, isi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.

4. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Dapatkan surat keterangan dari Samsat yang menyatakan status STNK.

5. Bayar Pajak Kendaraan

Jika pajak tahunan belum dibayar, lunasi terlebih dahulu sebelum penerbitan STNK baru.

Jika sudah dibayar, tidak perlu membayar lagi.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

Kategori :