KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor.
STNK berisi informasi penting, seperti nomor registrasi, identitas pemilik, merek, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan.
Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki STNK dan membawanya saat berkendara, karena dokumen ini menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan pajaknya dibayar.
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Fungsi dan Masa Berlaku STNK
STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, meskipun untuk pengalihan kepemilikan biasanya juga diperlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
STNK memiliki masa berlaku lima tahun, dan pemilik kendaraan diharuskan melakukan pengesahan serta pembayaran pajak setiap tahunnya.
Jika STNK hilang atau rusak, penting untuk segera mengurus penggantiannya di kantor Samsat.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Mengurus STNK yang Hilang
Kehilangan STNK bisa menjadi masalah, namun proses pengurusannya dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang jelas.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus STNK motor yang hilang:
Dokumen yang Diperlukan