BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
Sebelum mengurus STNK yang hilang, siapkan dokumen berikut:
1. Kartu Identitas (KTP) pemilik kendaraan.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
4. Surat pernyataan kepemilikan STNK yang telah diberi materai.
5. Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian.
6. Surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, jika diwakilkan.
Tahapan Pengurusan
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan
BACA JUGA:Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!
1. Kunjungi Samsat
Pergi ke kantor Samsat sesuai tempat registrasi kendaraan. Bawa kendaraan untuk pengecekan fisik.