STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

Sabtu 21 Sep 2024 - 10:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Sebelum mengurus STNK yang hilang, siapkan dokumen berikut:

1. Kartu Identitas (KTP) pemilik kendaraan.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

4. Surat pernyataan kepemilikan STNK yang telah diberi materai.

5. Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian.

6. Surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, jika diwakilkan.

Tahapan Pengurusan

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

BACA JUGA:Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!

1. Kunjungi Samsat

Pergi ke kantor Samsat sesuai tempat registrasi kendaraan. Bawa kendaraan untuk pengecekan fisik.

Kategori :