Selain itu dalam rapat pleno juga kita juga menetapkan TPS, dari jumlah Tps itu maka akan dipakai bagian logistik, untuk pengadaan kebutuhan TPS tadi.
Dengan berapa KPPS yang kita butuhkan, dan akadnya apa saja.
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan
BACA JUGA:Apakah Kamu Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Musi Rawas: Cek Disini
Setelah penetapan DPT ini nantinya, kami juga akan plenokan di tingkat KPU Provinsi deegan Rekapitulasi DPT se Sumsel, setelah selesai kita akan lakukan pelayanan pindah memilih atau DPTB.
Misalnya tempat tinggalnya di Palembang, dan kerjanya di Mura dan ia bisa milih namun hanya sekedar milih Gubernur dan wakil Gubernur saja.
Kalau dia satu wilayah Kabupaten Mura bisa semua milih.
“Untuk mencetak surat suara akan kita rapatkan dahulu dan berapa jumlah cetaknya pada 24 September mendatang,” jelasnya.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Akui Peran Media Dibutuhkan untuk Menyukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Sepi Pendaftar, KPU Lubuklinggau Perpanjang Pendaftaran Sayembara Jingle Pilkada 2024
DPT sudah diplenokan, artinya DPR ini benar-benar valid, dan pleno dihadiri yang bisa mewakili seluruh hak pilih masyarakat dalam pemilihan khususnya Kabupaten Mura.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi muncul permasalahan-permasalahan terkait data, ini kerja kita mulai dari pantarlih, pleno tingkat PPS, tingkat PPK, dan Pleno KPU, serta staf operator kami di datam” tutur Syukur.
“Kami sudah semaksimal mungkin bekerja dengan sistem, regulasi yang tepat, mudahan dengan hasil DPT mungkin belum sempurna, dan ini kami usahakan yang terbaik,” tuturnya.
Ditambahkannya kalau ada warga yang miliki KTP/KK namun belum masuk DPT maka bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan langsung datang ke TPS cukup membawa KK dan KTP dan nanti akan dilayani petugas KPPS-nya.