Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman ini > https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html
Cara klaim JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT lewat aplikasi JMO :
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek
- Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Registrasi akun dan login Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya'
BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS
BACA JUGA:243.683 Warga Lubuk Linggau Sudah Tercover BPJS
- Periksa kembali data diri Anda sebelum klik tombol 'Sudah'
- Ambil swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik PesertaIsi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif
- Maka akan muncul jumlah saldo JHT peserta
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT, jika Anda yakin sudah benar, pilih 'Konfirmasi'
BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024