Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya

Selasa 24 Sep 2024 - 12:43 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman ini > https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html

Cara klaim JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Klaim JHT lewat aplikasi JMO : 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek

- Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. 

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

- Registrasi akun dan login Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua 

- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya' 

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

BACA JUGA:243.683 Warga Lubuk Linggau Sudah Tercover BPJS

- Periksa kembali data diri Anda sebelum klik tombol 'Sudah' 

- Ambil swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik PesertaIsi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif 

- Maka akan muncul jumlah saldo JHT peserta 

- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT, jika Anda yakin sudah benar, pilih 'Konfirmasi'

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

Kategori :