KORANLINGGAUPOS.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin banyak yang bertanya, bagaimana cara klaim JHT.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk para pekerja yang bertatus karyawan aktif.
Jadi perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, saat pekerja sudah keluar ataupun resign.
BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya
Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.
Perusahaan akan mengajukan penonaktif status kepesertaan akan langsung perubahan status.
Untuk pencairan dana JHT bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.
Jadi Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT dan Syaratnya Seperti Apa?
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini
Syarat klaim JHT atau Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:
- Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun