Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya

Selasa 24 Sep 2024 - 12:43 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024

BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini

- Perusahaan Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

- Peserta yang berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU) 

- Peserta mengundurkan diri (resign) 

- Mengalami PHK 

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

- Mengalami cacat total tetap 

- Meninggal dunia 

- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen 

BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

BACA JUGA:Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!

- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen. 

Kategori :