BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
4. E-KTP sesuai dengan nama dan alamat tujuan mutasi.
5. Kwitansi jual beli, hibah, risalah lelang, atau surat pelepasan dengan materai Rp10.000.
6. Semua berkas difotokopi rangkap dua.
7. Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal.
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses mutasi masuk kendaraan:
1. Cek Fisik di Samsat Tujuan
Pemohon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat tujuan.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Setelah cek fisik selesai, pemohon menuju Samsat asal untuk mengajukan cabut berkas.
2. Ajukan Mutasi Keluar di Samsat Asal