Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya

Selasa 24 Sep 2024 - 14:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

4. E-KTP sesuai dengan nama dan alamat tujuan mutasi.

5. Kwitansi jual beli, hibah, risalah lelang, atau surat pelepasan dengan materai Rp10.000.

6. Semua berkas difotokopi rangkap dua.

7. Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal.

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses mutasi masuk kendaraan:

1. Cek Fisik di Samsat Tujuan

Pemohon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat tujuan.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Setelah cek fisik selesai, pemohon menuju Samsat asal untuk mengajukan cabut berkas.

2. Ajukan Mutasi Keluar di Samsat Asal

Kategori :