Pemohon datang ke Samsat asal tempat kendaraan terdaftar untuk mengajukan mutasi keluar.
3. Cabut Berkas dan Pengajuan Mutasi Masuk
BACA JUGA:Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
Setelah berkas dicabut dari Samsat asal, pemohon kembali ke Samsat tujuan.
Di sana, pemohon melakukan pengesahan hasil cek fisik di loket BPKB dan mengajukan mutasi masuk.
Pemohon akan mendapatkan tanda terima dan diminta kembali dalam waktu sekitar 12 hari kerja.
4. Pembayaran PNBP BPKB
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
Pemohon datang ke Samsat tujuan pada tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk untuk melakukan pembayaran PNBP BPKB.
5. Pengesahan Cek Fisik dan Pengambilan Formulir STNK
Pemohon menuju loket cek fisik di Samsat tujuan untuk mendapatkan pengesahan hasil cek fisik.
Kemudian, pemohon mengambil formulir permohonan STNK baru.
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya