KORANLINGGAUPOS.ID - Kartu BPJS Kesehatan adalah identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses ke berbagai layanan kesehatan.
Dengan memiliki kartu ini, Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tanpa perlu mengeluarkan biaya besar.
Kartu BPJS Kesehatan ini sebagai bukti fisik yang harus dibawa dan ditunjukkan pada saat kamu ingin berobat ke faskes atau rumah sakit
Namun, jika Anda tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, kalian tidak perlu khawatir.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini
Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online dan praktis, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan.
Sebelum lanjut, perlu kamu ketahui langkah-langkah yang harus dilakukan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Maka dari itu yuk ikuti panduan lengkap di bawah ini, jika Anda ingin mencetak kartu BPJS Kesehatan dengan cepat dan efisien.
Berikut Syarat dan Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024
Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anda juga masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ada dua opsi yang bisa kamu pilih untuk mengurus pencetaan kartu BPJS Kesehatan, yaitu secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan.
Kedua cara ini sama-sama mudah dan cepat, meskipun pendaftaran secara online, Anda bisa ke Kantor Pelayan BPJS Kesehatan untuk pengambilan kartu yang di cetak.