Misalnya, hakim Golongan III A yang telah mengabdi selama 18 tahun akan mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp 2.909.300.
BACA JUGA:Sidang Kasus PT Mura Sempurna, Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Daryadi
BACA JUGA:Hari ini Sidang Putusan, PGRI Muratara Minta Hakim Membebaskan Guru Apinsa dari Tuntutan Pidana
Sementara itu, hakim di Golongan III D setelah 18 tahun mengabdi akan menerima gaji sebesar Rp 3.179.100.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan gaji, jumlahnya masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan yang besarnya berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim
BACA JUGA:6 Hakim MK Disanksi, Ini Isi Poin Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Tunjangan bagi hakim yang bertugas di pengadilan tingkat banding, seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer Tinggi, lebih besar dibandingkan dengan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Misalnya, ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000 per bulan.
Wakil ketua di pengadilan yang sama mendapatkan tunjangan Rp 36.500.000, sementara hakim utama menerima Rp 33.300.000.
Di sisi lain, tunjangan bagi hakim di pengadilan tingkat pertama jauh lebih rendah.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi
Ketua pengadilan Kelas IA Khusus mendapatkan tunjangan Rp 27.000.000, sementara hakim di pengadilan Kelas II hanya menerima tunjangan sebesar Rp 17.500.000 per bulan.