KORANLINGGAUPOS.ID - Pengemudi maupun pengguna jalan perlu mengetahui sebuah aturan, baik itu di jalan umum maupun di jalan tol.
Aturan merupakan suatu larangan yang tidak boleh di lakukan, bagi para pengguna jalan umum maupun tol.
Karena jika melanggar akan mengakibat diri kita celaka, sehingga mematuhi peraturan itu sangat lah penting.
Agar keselamatan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan yang lain aman dan terhindari dari suatu hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Ada 4 Cara Cegah Pecah Ban Truk di Jalan Tol, Ini Langkah-langkahnya
BACA JUGA:Kenapa Jalan Tol Palembang - Betung di Sumsel Belum Tuntas? Ini Alasannya
Disini kita akan membahas beberapa larangan atau peraturan, saat berada di jalan Tol seperti menggunakan bahu jalan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam Pasal 41 ayat 2 tentang Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat.
Sementara jika anda kelewatan pintu keluar, itu tidak termasuk dalam keadaan darurat, bahu jalan ini berada pada lajur paling kiri.
Bahu jalan bisa digunakan saat jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, misalnya akibat kecelakaan atau ada pekerja pemeliharaan jalan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sumatera Selatan Bakal Punya Jalan Tol Seharga Rp15,47 Triliun
BACA JUGA:Partai Golkar Kehilangan Bos Jalan Tol, Bahlil Masuk Bursa Calon Ketua Umum?
Berikut ini 13 larangan saat berada di jalan tol yang dikutip dari akun Instagram @official.jmtransjawa sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005:
1. Menggunakan Bahu Jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat.