Wajib Tahu! 13 Larangan Saat Berada di Tol Salah Satunya Mengemudi dalam Kondisi Lelah

Jumat 27 Sep 2024 - 11:12 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Untuk batas kecepatan terendah dijalan tol 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi 100 km/jam.

Jika kecepatan kendaraan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi saat berada di jalan tol. 

Jika ngebut dalam kondisi ngantuk, mobil bisa saja menabrak pembatas jalan tol hanya hitungan detik.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Jalan Tol, Pemkot Siap Bebaskan Lahan

BACA JUGA:Jadi Lebih Hemat, Tarif Jalan Tol Arus Balik Diskon Sampai 20 Persen, Simak Rutenya Sekarang.

5. Berjalan Lambat di Lajur Cepat 

Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan, pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat.

Karena lajur kanan hanya digunakan untuk menyalip, dengan berkecepatan tinggi.

Jadi pengemudi dilarang mengemudi dengan kecepatan statis di lajur cepat. 

BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan Tol Karena Kemacetan? Begini Solusinya

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang - Indralaya Dalam Perbaikan, Ditarget Rampung H -7 Lebaran

Karena hanya akan membuat si pengemudi di belakangnya tidak bisa menyalip.

6. Pindah Lajur Tanpa Isyarat

Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. 

Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, menggunakan lampu sein. 

BACA JUGA:Tips Cara Mudah Cek Tarif Jalan Tol Dari Aplikasi Google Maps untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

Kategori :