Bahu jalan boleh digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau hanya digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan polisi yang bertugas.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beberkan Kabar Terbaru Soal Pembangunan Jalan Tol
2. Berhenti Di Jalan Tol
Kendaraan tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, ketika bahu jalan saat sepi.
Hal ini berbeda ketika terjadi kemacetan dan kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil bisa lewat.
3. Menaikkan atau Menurunkan Penumpang
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Tol, ini Penjelasan Pemkot Lubuklinggau
BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR
Jalan tol adalah jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti di tengah jalan.
Apalagi jika berhenti dijalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Larangan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. Melebihi Batas Kecepatan
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Belum Terima Informasi Mengenai Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol
BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Tol Trans Sumatera Bakal Tambah Panjang, 100 Km di Tahun 2025
Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi juga harus tetap mematuhi batas kecepatan kendaraan.