MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Hasbi Asadiki meminta kepada perusahan di Kabupaten Muratara khususnya, agar mentaati dan menerapkan aturan ketenaga kerjaan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Antara pekerja dan perusahan sama-sama membutuhkan, pekerja butuh perusahan dan perusahan juga butuh pekerja,” jelasnya, Selasa 5 Desember 2023.
Untuk itu, pekerja butuh jaminan dari perusahaan. Walaupun Buruh Harian Lepas (BHL) butuh jaminan baik jaminan kesehatan, maupun jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja.
Menyikapi permasalahan tersebut politisi Partai Golkar ini menegaskan selalu anggota DPRD Sumsel akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Tindaklanjut Keluhan Bau Kandang Ayam, Disnakkan Musi Rawas Peringatkan Pemilik Usaha
“Kami akan menekankan agar Disnakertrans Sumsel mendesak pihak perusahaan agar mematuhi UU yang berlaku. Ini menjadi catatan kita sudah puluhan tahun bekerja tetap BHL tidak ditingkatkan statusnya menjadi PKWT. Wajar pekerja menutut. Ini menjadi perhatian serius kita akan koordinasi dengan Disnakertrans Sumsel, akan kita cari jalan penyelesaiannya. Agar kedepan kejadian semacam ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang sehingga masyarakat tidak dirugikan. Ini menjadi perhatian DPRD Sumsel,” tegasnya.
Disamping itu Hasbi juga akan menyampikan kepada Gubernur Sumsel mengevaluasi izin perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Perusahaan yang tidak taat aturan kita minta Gubernur untuk mengevaluasinya. Kita minta permasalahan ini perhatian Pemprov Sumsel agar persoalan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, meninggalnya seorang karyawan karena kecelakaan kerja Kamis 7 Desember 2023 mengungkap sisi muram ketaatan perusahaan dalam melaksanakan hak karyawan.
BACA JUGA:Sudah Terbukti Habisi Nyawa Orang, Tiga Oknum TNI Batal Dipecat
Yang mengejutkan, meski karyawan asal Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini sudah 10 tahun bekerja sebagai teknisi genset di perusahaan tersebut, namun statusnya masih Buruh Harian Lepas (BHL).
Mirisnya lagi, dengan status itu, ayah empat anak ini tak bisa mendapatkan pesangon. Ahli waris dan keluarga yang baru tahu tentang status korban yang statusnya hanya BHL mengaku kecewa.
“Sebab pihak perusahaan tidak mau memberikan pesangon pada ahli waris yang ditinggalkan. Anak almarhum ini empat. Dia sudah 10 tahun kerja. Kok statusnya hanya BHL. Bukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ungkap seorang keluarga korban.
“Karena menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 poin (3) disebutkan pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWT. Memang pernah ada tawaran perusahaan ingin menjadikan BHL ini PKWT. Tapi itu masa kerja mereka sudah bertahun-tahun, dan status PKWT yang diakui perusahaan sejak mulai pengangkatan jadi PKWT,” terang keluarga.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Promo Kemilau Cinta