KORANLINGGAUPOS.ID- Pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraannya, baik mobil maupun sepeda motor, diwajibkan untuk melakukan proses blokir STNK.
Hal mengenai proses blokir STNK ini penting dilakukan untuk mencegah masalah di masa depan terkait kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Menurut Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 87, STNK kendaraan yang sudah dijual harus diblokir.
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta untuk membantu penegakan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas.
Menghindari Pajak: Setelah kendaraan dijual, pemilik sebelumnya tidak lagi bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Jika STNK tidak diblokir, tagihan pajak kendaraan masih bisa jatuh kepada pemilik sebelumnya.
Penegakan Hukum: Pemblokiran juga membantu aparat hukum melacak identitas kendaraan jika kendaraan tersebut digunakan dalam tindak kejahatan atau terkena tilang.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
Menghindari Penyalahgunaan: Memblokir STNK menghindari penyalahgunaan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya, baik itu untuk kegiatan ilegal atau penggunaan yang tidak sesuai.
Proses Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan.
Proses ini melibatkan pengajuan surat permohonan blokir yang dilampiri dokumen-dokumen pendukung.