STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

Senin 30 Sep 2024 - 09:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Sayangnya, di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, layanan pemblokiran STNK secara online belum tersedia.

Pemohon diharuskan melakukan proses secara langsung untuk memastikan bahwa yang mengajukan pemblokiran adalah pemilik asli kendaraan.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pemblokiran STNK:

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

2. surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika pemohon diwakili oleh orang lain).

3. Fotokopi surat akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan.

4. Fotokopi STNK/BPKB kendaraan.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, pemohon bisa mengajukan pemblokiran STNK di Samsat terdekat sesuai dengan alamat kendaraan.

Kategori :