KORANLINGGAUPOS.ID - Bocah 6 tahun yang menjadi korban persetubuhan oleh seorang mahasiswa Irfan, warga Kelurahan Air Kati Lubuk Linggau Selatan, saat ini dilakukan pendampingan dari DP3APAM Kota Lubuk Linggau untuk dicek kondisi fisik dan psikologis korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan.
Sementara untuk tersangka lanjutnya, sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya, begitu juga dengan catatan kami. Korbannya baru satu ini yang kami temukan dan saat ini masih kami selidiki apakah ada korban lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP
Hendrawan mengungkapkan tersangka nekat melakukan aksinya lantaran diduga karena terpengaruh dari seringnya nonton video porno.
"Diduga tersangka kecanduan film porno sehingga kebablasan dan membuatnya nekat melakukan aksinya terhadap korban yang masih berumur 6 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan kejadian berawal dari korban berbelanja di toko tempat tersangka Irfan berkerja sebagai karyawan. Korban mendatangi toko untuk membeli rokok ayahnya.
Saat datang korban memanggil "KAK Beli Rokok" dan tersangka menjawab " ROKOK APO BELI BERAPO?" Kemudian korban menjawab " ROKOK VIGOR lima RIBU".
BACA JUGA:Penjaga Toko Rudapaksa Bocah 6 Tahun
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Namun tersangka tiba-tiba langsung menarik tangan korban di bawa ke arah tangga.
Pada saat itu di toko hanya ada tersangka saja, sementara pemilik toko sedang keluar.
Sampai di tangga tersangka langsung melakukan aksinya ke korban.