1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja dengan Lembaga Pemerintahan.
Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.
Dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
BACA JUGA:Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
Sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Besaran Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah, per orang per bulan, dibayar oleh peserta pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024
BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
Namun, untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), Iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.