Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran BPJS 2 Oktober 2024

Rabu 02 Oct 2024 - 14:09 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah resmi menghapus kelas 1 hingga 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. 

Kedepannya skema iuran akan diterapkan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan skema itu akan mulai dilakukan pada Juli 2025 mendatang. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa, sistem baru akan membuat Iuran menjadi satu tarif.

BACA JUGA:Bingung BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cek Status BPJS Kesehatan Via Care Center 165

BACA JUGA:Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman cnbcindonesia.com.

Keputusan terkait perubahan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 tentang penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025, selama masa transisi iuran akan berlaku.

Aturan terkait iuran sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN

BACA JUGA:Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Persyaratan dan Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2025, denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap, dalam aturan tersebut skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. 

Berikut penjelasannya:

Kategori :