politik Dan Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Universitas Musi Rawas Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2024/2025
BACA JUGA:Rizal SH.MH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029, Siap Mengemban Amanah
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 pasal 351 ayat (4) tugas Linmas adalah “Petugas yang menangani, ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat (Linmas). Sedangkan Tugas Satlinmas saat Pemilu diatur berdasarkan Permendagri No.10/2009 Bab II pasal 2 ayat 1,2,3 Satlinmas melaksanakan penanganan, ketentraman, dan keamanan Pemilu
Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di setiap TPS serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan
memilih dan Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten / Kota.
BACA JUGA:Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029 Berjalan Lancar
Tugas SatLinmas dalam Pemilu berdasarkan Permendagri No.10/2009 Bab II pasal 7 ayat 1,2,3,4 dengan Pelaksanaan pengamanan pada tahap pemungutan suara meliputi pengamanan dan penertiban di
TPD dan pengamanan penghitungan suara, Pengamanan dan penertiban di TPS : melakukan pemeriksaan bersama ketua dan anggota KPPS dan saksi yang hadir di situ.
Pengamanan Perhitungan suara pada pelaksanaan pemilihan penerimaan kotak suara, Pengamanan pelaksanaan penanganan kerusakan, intimidasi, manipulasi /kecurangan, kerusuhan massa dan teror/ sabotase.
Yang dihadapi Satlinmas dalam Pemilu diantaranya provokasi, kerusuhan, perusakan alat peraga kampanye, pertikaian tetangga, premanisme, tindakan teror/sabotase.