Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag

Kamis 03 Oct 2024 - 20:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pendamping sertifikasi halal Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar mengurus sertifikasi halal.

Dengan cara mendatangi langsung pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di Kota Lubuk Linggau.

"Kita terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha makanan yang ada di Kota Lubuk Linggau dengan cara datang langsung seperti pedagang di sekitar Pasar Satelit, objek wisata dan sebagainya.

Namanya masyarakat walaupun kita sudah sosialisasi ada yang mau ada juga yang tidak mau," kata pendamping produk halal Kemenag Kota Lubuk Linggau, Junaidi Otto, SH kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:PLN Peduli Kemajuan Usaha Lokal Rumah BUMN Kota Jambi Adakan Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Truk Logistik Wajib Sertifikasi Halal, Wajib Tahu Alasan Pentingnya? Pengamat Pikirkan Dulu

Menurut pria yang menjabat Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Lubuklinggau, tidak sulit untuk mengurus sertifikasi halal. Caranya bisa datang ke Kantor Kemenag

Kota Lubuk Linggau ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau atau ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Lubuk Linggau.

Sebab di 2 kantor dinas tersebut ada petugas pendamping produk halal. "Tidak hanya di Kemenag, di Disperindag, Dinas Koperasi ada petugas pendamping produk halal. Bahkan ada juga pendamping produk halal swasta," katanya

Junaidi menyebut administrasi untuk bisa mengurus sertifikasi halal pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:FKUB Kota Lubuklinggau Minta Pemkot Terus Lakukan Pembinaan Buntut Hadirnya Kedai Non Halal di Lubuklinggau

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya

Syarat untuk mengajukan sertifikasi halal yaitu, produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.

Dijelaskannya pelaku usaha harus punya NIB, kalau tidak ada maka tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal untuk mendaftarkan produk halal.

"Ketika akan mendaftarkan produk halal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal," jelasnya.

Kategori :