- Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun.
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Kabupaten Musi Rawas Sudah Realisasi 21.754 KK
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengguna Gas LPG 3 Kg Bakal Dapat Bansos Hingga Rp300 Ribu, Simak Ketentuannya
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun.
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kartu Sembako
Program Kartu Sembako adalah bantuan pangan yang disalurkan secara nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Bansos Pangan Bulan Maret Segera Disalurkan
BACA JUGA:Sebanyak 317 Penerima Bansos PKH Gagal Bayar
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Penerima Kartu Sembako harus terdaftar di Kementerian Sosial dan telah melalui proses verifikasi yang melibatkan data kependudukan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung akses pendidikan.
BACA JUGA:Pendamping PKH Belum Terima Data KPM Bansos PKH
BACA JUGA:Anies Baswedan Tegaskan Program Bansos Kewajiban Pemerintah