Tak hanya membahas persiapan debat, Rakor juga membahas mengenai APK dan iklan di media massa.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati, KPU Muratara Ingatkan Hal Penting Berikut
BACA JUGA:KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Salah satunya kemarin dibahas, jika pemasangan iklan di media massa boleh dilakukan Paslon 14 hari sebelum massa tenang atau dari 10 November sampai 24 Novemner 2024. Paslon silahkan jika ingin memasang iklan, hanya saja sebelum tayang sampaikan dulu ke KPU, untuk memastikan tidak ada hal-hal yang dilarang terbit atau tayang di iklan mereka," jelasnya.
Kategori :