BACA JUGA:Begini Cara Dapat Uang dari Hobi Main Game, Apakah Kamu Suka Main Game?
BACA JUGA:Benarkah Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Tidak Berlaku Lagi? Ini Jawaban Direktur Eksekutif BI
Selain itu, penting untuk mengetahui informasi mengenai pecahan uang yang sudah dicabut dan batas waktu penukarannya agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi keuangan.
Jika memiliki uang yang telah dicabut, segera lakukan penukaran di kantor Bank Indonesia atau bank umum sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Kategori :