17 Daftar Uang Rupiah Dicabut BI, Ini Jadwal Penukarannya

Minggu 06 Oct 2024 - 09:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengenai uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sempat menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, muncul isu yang menyatakan bahwa uang kertas pecahan tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.

Namun, Bank Indonesia (BI) segera meluruskan isu uang kertas pecahan tersebut dengan menyatakan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 tetap sah digunakan.

Menurut Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam berbagai transaksi sehari-hari.

BACA JUGA:807 Formasi PPPK 2024 Kemenparekraf, Berpeluang Selengkapnya Cek Disini

BACA JUGA:Benarkah Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Tidak Berlaku Lagi? Ini Jawaban Direktur Eksekutif BI

Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

BI menegaskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pernyataannya, Marlison Hakim mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan uang tersebut dan tidak terpengaruh oleh informasi yang salah.

Informasi Penting tentang Uang yang Dicabut

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan Masyarakat, RAMAH-PRO Tambah 3 Program Unggulan

BACA JUGA:Yuk Cobain 10 Rekomendasi Aplikasi Online Penghasil Uang Tanpa Deposit

Di Indonesia, beberapa pecahan uang Rupiah telah dicabut peredarannya dan sudah tidak berlaku lagi.

Namun, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau di kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Kategori :