KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Produk-produk obat herbal ilegal tersebut ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ada dalam produk herbal.
Beberapa bahan kimia yang teridentifikasi dalam produk obat herbal tersebut antara lain seperti, sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BACA JUGA:Jadi Obat Herbal, 7 Kandungan Biji Mahoni Berguna untuk Kesuburan dan Berbagai Kesehetaan
BACA JUGA:5 Obat Herbal yang Dikonsumsi Nabi Muhammad SAW, untuk Kesehatan dan Pengobatan
Menurut Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar, konsumsi obat herbal yang mengandung BKO atau tanpa izin edar dapat sangat berbahaya bagi kesehatan.
Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk gagal ginjal, kerusakan hati, dan bahkan kematian.
Tarunan Ikrar menambahkan bahwa kasus penemuan obat herbal ilegal pada tahun 2024 meningkat drastis dibandingkan tahun 2023.
BACA JUGA:Kamu Diet Tapi Takut! Bisa Coba 10 Minuman ini Pengganti Obat Asam Lambung
Jika pada tahun sebelumnya temuan obat ilegal bernilai Rp2,2 miliar, tahun ini nilai ekonomi produk yang ditemukan melonjak hingga mencapai Rp8,1 miliar.
BPOM juga telah merilis daftar obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat dan telah masuk dalam daftar public warning. Berikut beberapa produk yang diamankan BPOM:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
BACA JUGA:Yuk Ambil Keberkahannya dari 7 Obat Herbal Ini yang Sering Dikonsumsi Rasulullah SAW