KORANLINGGAUPOS.ID- Mewariskan sebidang tanah sering kali membutuhkan proses pemecahan sertifikat tanah ini agar setiap ahli waris mendapatkan sertifikat tanah atas nama mereka sendiri.
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah langkah penting untuk memastikan setiap ahli waris memiliki hak legal atas tanah yang diwariskan.
Proses pemecahan sertifikat tanah warisanini diatur dalam berbagai peraturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Aturan Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
Menurut Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, sebidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian.
Masing-masing bagian tanah tersebut akan memiliki sertifikat baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah induk.
Setelah proses pemecahan selesai, sertifikat induk atau sertifikat yang dipegang pewaris dinyatakan tidak aktif lagi.
Selain itu, ketentuan mengenai pemecahan sertifikat tanah warisan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c, pemecahan tanah warisan harus disertai dokumen yang membuktikan status ahli waris.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Untuk memecah sertifikat tanah warisan, beberapa dokumen penting harus disiapkan oleh ahli waris.