Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Kamis 10 Oct 2024 - 12:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengukuran ulang tanah jika diperlukan, dan penerbitan sertifikat baru untuk masing-masing ahli waris.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Biaya yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah warisan bergantung pada luas dan jumlah bagian tanah yang akan dipecah.

Perhitungan biaya pemecahan tanah dapat dilakukan secara simulasi melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masukkan jumlah bagian tanah yang akan dipecah.

2. Masukkan luas tanah dalam meter persegi.

3. Pilih tujuan penggunaan tanah (pertanian atau non-pertanian).

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

4. Klik "Tambah Bidang".

5. Masukkan lokasi tanah (provinsi dan kabupaten/kota).

6. Klik "Hitung Biaya".

Kategori :