Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Kamis 10 Oct 2024 - 12:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Menurut ketentuan yang berlaku, ahli waris wajib memiliki bukti legal sebagai ahli waris, seperti:

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

1. Wasiat dari pewaris dokumen yang menjelaskan keinginan pewaris mengenai pembagian warisannya.

2. Putusan pengadilan hasil keputusan pengadilan yang memutuskan status ahli waris.

3. Penetapan hakim atau ketua pengadilan surat resmi dari pengadilan yang menetapkan ahli waris.

4. Surat pernyataan ahli waris  dibuat oleh para ahli waris yang disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

5. Akta keterangan hak mewaris akta yang dibuat oleh notaris di tempat tinggal pewaris.

6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan surat yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan untuk menyatakan hak ahli waris.

Setelah surat-surat tanda bukti tersebut diperoleh, ahli waris dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Proses Pemecahan

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Pemecahan sertifikat tanah membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris atau kuasa hukumnya.

Kategori :