Menurut ketentuan yang berlaku, ahli waris wajib memiliki bukti legal sebagai ahli waris, seperti:
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
1. Wasiat dari pewaris dokumen yang menjelaskan keinginan pewaris mengenai pembagian warisannya.
2. Putusan pengadilan hasil keputusan pengadilan yang memutuskan status ahli waris.
3. Penetapan hakim atau ketua pengadilan surat resmi dari pengadilan yang menetapkan ahli waris.
4. Surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris yang disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya
5. Akta keterangan hak mewaris akta yang dibuat oleh notaris di tempat tinggal pewaris.
6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan surat yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan untuk menyatakan hak ahli waris.
Setelah surat-surat tanda bukti tersebut diperoleh, ahli waris dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Proses Pemecahan
BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
Pemecahan sertifikat tanah membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris atau kuasa hukumnya.