Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Kamis 10 Oct 2024 - 12:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

2. Surat kuasa jika proses ini dilakukan oleh kuasa ahli waris.

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

3. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP pemohon dan kuasa (jika ada) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika yang mengajukan adalah badan hukum.

5. Sertifikat tanah asli sertifikat induk yang akan dipecah.

6. Rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah setempat yang menunjukkan rencana penggunaan tanah.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Selain dokumen tersebut, beberapa informasi tambahan seperti luas, letak, dan penggunaan tanah juga perlu disertakan, serta pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Proses Pengajuan di Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen terkumpul, ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan pemecahan sertifikat.

Proses pemecahan sertifikat tanah ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

Kategori :