Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?

Jumat 11 Oct 2024 - 15:45 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah memastikan honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK 2024 akan menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN 2023,, bahwa pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Usai diangkat menjadi PPPK 2024 dipastikan akan mendapatkan gaji serta tunjangan.

Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK upaya untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Damkar Datangi BKPSDM Mereka Mempertanyakan Tentang Ini

BACA JUGA:Honorer Jangan Panik! BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024

Sebagaimana menurut amanat UU ASN 2023, penataan tenaga honorer harus diselesaikan sebelum Desember 2024.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah memastikan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Lalu berapa gaji yang bakal diterima tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK?

Pasti PPPK akan menerima gaji yang berbeda dari sebelumnya yakni akan menerima gaji PPPK dengan peningkatan 8 persen pada 2024 ini.

BACA JUGA:Cek! Ini 4 Syarat Honorer Dijamin Lulus Menjadi PPPK 2024

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Setiap Provinsi

Sesuai peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengacu pada gaji tenaga honorer yang lolos menjadi PPPK.

Maka harus diketahui gaji tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja.

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK juga akan menerima tunjangan Jaminan Sosial Yakni :

Kategori :