BACA JUGA:Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam
BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya
Aturan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Beberapa warga yang terbiasa menggelar pernikahan pada akhir pekan merasa keberatan, karena mereka harus menyesuaikan jadwal akad nikah dengan hari kerja, yang bisa menambah biaya dan kerumitan.
Valerianus Beatae Jehanu, seorang pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), membenarkan bahwa aturan ini memang mengharuskan pelaksanaan akad nikah dilakukan pada hari dan jam kerja.
Namun, dia juga menyatakan bahwa Kepala KUA di masing-masing wilayah mungkin dapat membuat pengecualian atau diskresi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Publik, Begini Kenyataan Dibalik Video Akad Nikah Marshanda Dengan Pria Berjas
BACA JUGA:Viral, Gadis Cantik di Gowa ini dilamar Rp2 Miliar, Akad Nikahnya di Mekkah
Jehanu menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut cukup ketat, Kepala KUA memiliki kewenangan untuk memberikan diskresi dalam situasi tertentu.
Artinya, jika ada persetujuan dari Kepala KUA, prosesi akad nikah di luar hari kerja mungkin tetap bisa dilakukan, seperti halnya lembur bagi pekerja.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya kaku, tergantung pada interpretasi dan kebijakan di masing-masing wilayah.
Aturan baru ini diprediksi akan berdampak pada tradisi pernikahan di Indonesia, yang umumnya dilaksanakan dalam satu hari, baik akad nikah maupun resepsi.
BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Ketika Anggota Polri Akan Menikah
BACA JUGA:Artis Indonesia di Dirgahayu ke 20 Ogan Ilir, Ada Dewa 19, Nikah Massal Catat Tanggalnya
Dengan adanya aturan ini, masyarakat mungkin harus memisahkan akad nikah dan resepsi ke dalam dua hari yang berbeda, yang tentunya akan menambah biaya dan waktu dalam persiapan pernikahan.