Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah

Sabtu 12 Oct 2024 - 14:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sejumlah warganet juga melayangkan protes di media sosial terkait kebijakan ini.

Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan akad nikah pada hari kerja akan menyulitkan keluarga dan tamu untuk hadir, mengingat sebagian besar orang bekerja atau sekolah pada hari-hari tersebut.

Selain itu, banyak juga yang mengkritik bahwa aturan ini hanya akan menambah beban bagi calon pengantin dan keluarga.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Naruto Lebih Memilih Menikahi Hinata Bukan Sakura

BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, atau tepatnya pada Januari 2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60, peraturan ini resmi diundangkan pada 7 Oktober 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.

Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan untuk segera menyesuaikan rencana pernikahan mereka agar sesuai dengan jadwal kerja KUA.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Hubungan Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Usai Diterpa Dugaan Perselingkuhan

BACA JUGA:Apakah Nabi Isa Akan Menikah Pada Akhir Zaman? Yukk Simak Penjelasanya Disini!

Meskipun ada potensi pengecualian dari Kepala KUA, penting bagi calon pengantin untuk mengantisipasi perubahan ini agar prosesi akad nikah berjalan lancar.

Peraturan baru yang mengatur pelaksanaan akad nikah hanya pada hari dan jam kerja ini merupakan langkah baru dalam pengaturan pencatatan pernikahan di Indonesia.

Meskipun aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan di KUA, tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini akan berdampak pada tradisi pernikahan yang selama ini lazim dilaksanakan pada akhir pekan.

BACA JUGA:Viral, Gadis Cantik di Gowa ini dilamar Rp2 Miliar, Akad Nikahnya di Mekkah

BACA JUGA:Mau Dimadu, 2 Mempelai Wanita yang Dinikahi Pemuda Muratara Buat Surat Keterangan

Kategori :