Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah

Sabtu 12 Oct 2024 - 14:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengesahkan peraturan baru yang akan mengubah tata cara pelaksanaan akad nikah di Indonesia.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Salah satu poin penting dalam aturan Menteri Agama ini adalah bahwa akad nikah tidak lagi bisa dilaksanakan pada akhir pekan atau hari libur nasional, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Publik, Begini Kenyataan Dibalik Video Akad Nikah Marshanda Dengan Pria Berjas

BACA JUGA:Viral Video Akad Nikah Marshanda Dengan Pria Berjas Bikin Heboh Publik, Bukan Vicky Prasetyo!

Isi PMA Nomor 22 Tahun 2024

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2), yang berbunyi bahwa akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Ayat (2) menjelaskan bahwa akad nikah di luar KUA juga diperbolehkan, namun tetap harus dilakukan pada hari dan jam kerja.

Ini berarti calon pengantin harus mengatur jadwal pernikahan mereka agar sesuai dengan jam kerja KUA, yang umumnya berlangsung dari Senin hingga Jumat.

BACA JUGA:Viral, ini Alasan Pria Asal Pauh Muratara Nikahi 2 Pujaan Hatinya Sekaligus

BACA JUGA:7 Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Baru dan Lama

Setelah PMA ini ditandatangani, KUA di berbagai wilayah mulai memberikan pengumuman kepada masyarakat.

Salah satu KUA yang menginformasikan aturan ini adalah KUA Kutawaringin, yang melalui akun media sosialnya pada 11 Oktober 2024 mengumumkan bahwa akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari 2025.

Dalam pengumuman tersebut, KUA Kutawaringin mengingatkan masyarakat bahwa aturan ini didasarkan pada Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa akad nikah di luar KUA juga harus mengikuti jam kerja resmi.

Artinya, masyarakat tidak bisa lagi menggelar akad nikah pada akhir pekan atau hari libur, kecuali ada kebijakan khusus dari Kepala KUA setempat.

Kategori :