Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia, Juru Parkir Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:14 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Saat bertemu dengan korban Karel, Terdakwa Harlin berkata kepada korban Karel, “Ngapo Rel”, dan dijawab oleh korban Karel, “Ndak katek, belago jadi” lalu dijawab oleh terdakwa Harlin, “ Sudahlah gawe bodoh, kito nih cari duet seribu-seribu”.

BACA JUGA:Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Respon Irish Bella yang Mengaku Lega

BACA JUGA:Waduh!! Ammar Zoni Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Buntut Kasus Narkoba Ketiga Kali

Lalu dijawab lagi oleh korban Karel,’’Belago jadi, lanang nian aku nih’’ dan mendengar jawaban korban Karel seperti itu membuat terdakwa Harlin emosi dan berkata,’’Nah sinilah” 

Sambil terdakwa Harlin langsung mendekati korban Karel serta langsung terlibat perkelahian antara terdakwa Harlin dan korban Karel dan saat terlibat perkelahian tersebut terdakwa Harlin langsung mencabut satu bilah pisau yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri 

Dari tubuh terdakwa Harlin lalu terdakwa Harlin dengan emosi langsung menusukkan satu bilah pisau yang sudah dipegang terdakwa Harlin kearah dada kiri korban Karel sebanyak satu kali dan setelah menusuk korban Karel, terdakwa Harlin langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa Harlin, korban Karel mengalami luka terbuka pada dada bagian kiri, panjang lebih kurang 5 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, terdapat luka terbuka berukuran panjang lebih kurang 2 cm, lebar lebih kurang 1 cm, dalam lebih kurang 0.5 cm, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing, tidak ditemukan jembatan jaringan, dan akhirnya korban Karel meninggal dunia. 

BACA JUGA:Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele

BACA JUGA:Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat

Sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau No:1/V/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2024  pada tanggal 21 Maret 2024.

Kategori :