Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia, Juru Parkir Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:14 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Penusuk juru parkir, terdakwa Harlin alias Lin di vonis Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH hukuman 14 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH dengan 13 Tahun penjara. 

Juru Parkir warga Jalan Nangka RT 4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 menusuk juru parkir, Karel PS (37) warga Jalan Garuda Hitam No.46 RT.1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Karena mengalami pendarahan akibat luka tusuk di dada bagian kiri  dan dada sebelah kanan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Otak Pelaku yang Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hilang Nyawa Divonis Ringan, Keluarga Tak Terima

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan

Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinus M Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Endrik, SH.

Saat di Bincangi KORANLINGGAUPOS,ID Sabtu 12 Oktober 2024 Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Harlin allias Lin telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 338 KUHP.

Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, dan belum ada perdamaian.

Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

BACA JUGA:Buruh Upahan asal Muara Beliti Musi Rawas Divonis Bebas

BACA JUGA:Gara-gara Oknum Camat Divonis Hukuman Ringan, JPU Nyatakan Banding

“Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima,” ungkapnya.

Seperti sebelumnya terdakwa Harlin Alias Lin  Kamis  21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib  melakukan penusukan di Jalan Patimura, Kelurahan  Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuklinggau.

Berawal dari terdakwa Lin  yang sedang bekerja sebagai tukang parkir disekitar areal terminal atas yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II bertemu dengan korban Karel.

Kategori :