KORANLINGGAUPOS.ID - Informasi terbaru mengenai pencatatan pernikahan di media sosial membuat masyarakat bingung.
Pasalnya viral di media sosial adanya larangan pernikahan pada Sabtu dan Minggu per 1 Januari 2025.
Larangan ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.
Dalam Pasal 16 tertulis pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja.
BACA JUGA:Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah
BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau
Artinya, pernikahan di hari Sabtu-Minggu atau tanggal merah tidak bisa dilangsungkan di KUA.
Mengingat hari tersebut adalah hari libur, para pegawai ASN tidak masuk kerja.
Dikonfirmasi terkait informasi ini Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Lubuklinggau yang baru, Dr H Hasanudin SAg, MHI melalui Humas, Eko menegaskan jika pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan sosialisasi mengenai hal ini dari pihak Kanwil.
"Jadi kita belum berani bicara lebih jauh. Karena sampai saat ini, sosialisasi dari pihak Kanwil belum ada sampai ke kita," jelasnya.
BACA JUGA:Viral, ini Alasan Pria Asal Pauh Muratara Nikahi 2 Pujaan Hatinya Sekaligus
BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya
Eko menjelaskan, biasanya jika ada PMA baru Kemenag pusat akan langsung sosialisasi ke Kanwil, lalu diteruskan ke Kemenag di masing-masing daerah.
"Saat ini belum sampai ke kita. Kalaupun nanti ada ya sudah pasti akan kita sosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya.
Namun dikutip dari berbagai media, Kemenag pun akhirnya angkat bicara.