Mereka dengan tegas membantah adanya larangan pernikahan pada akhir pekan.
BACA JUGA:Jenis, Bentuk, dan Kadar Mahar Terbaik Menurut Islam, Pernikahan Terindah dengan yang Tersayang
BACA JUGA:Apakah Nabi Isa Akan Menikah Pada Akhir Zaman? Yukk Simak Penjelasanya Disini!
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami ingin meluruskan aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna Hasbie.
Jika ingin menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna Hasbie.
BACA JUGA:Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam
BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Seseorang Jadi Gagal Menikah Setelah Bertunangan, Kamu Harus Hati-hati
Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:
Pasal 16
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Pasal 17
(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.