Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya

Senin 14 Oct 2024 - 08:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjadi anggota polisi merupakan salah satu profesi yang sering diminati banyak orang.

Selain itu anggota polisi juga memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, pekerjaan ini juga menawarkan kompensasi yang cukup menarik, baik dari sisi gaji pokok maupun berbagai tunjangan yang diterima.

Jumlah gaji Anggota Polisi di Indonesia yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan kerja.

Semakin tinggi jabatan dan golongan kerja, maka semakin besar gaji pokok  anggota Polisi dan tunjangan yang diperoleh.

BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal

BACA JUGA:Dijanjikan oleh Oknum Polisi Muratara Anaknya Lulus Tes Polisi

Untuk lebih memahami rincian gaji anggota Polisi di Indonesia, mari kita tinjau berdasarkan golongan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, berikut adalah rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongan mereka.

Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Golongan

Golongan I Tamtama

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Gaji Tertinggi dan Rendahnya Tingkat Pengangguran di 2024

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024 Golongan 1, 2, 3, hingga 17

- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300

- Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000

- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000

Kategori :