Selain gaji pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan kelas jabatan, yang terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
BACA JUGA:Peluang Besar! CPNS BNN 2024 Ternyata Sepi Peminat, Ini Formasi dan Rincian Gajinya
BACA JUGA:Hakim Merasa Dizolimi, Selama 12 Tahun Gaji Tak Naik
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Setiap Provinsi
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024 Golongan 1, 2, 3, hingga 17
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000