Pengurangan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, yang menguraikan beberapa situasi berikut:
- Tidak hadir tanpa keterangan: dikurangi 3% per hari
- Tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan: dikurangi 100%
- Terlambat satu sampai dua jam: dikurangi 0,5%
BACA JUGA:Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus
- Terlambat lebih dari dua jam: dikurangi 0,75%
- Sakit lebih dari tiga hari tanpa surat dokter: dikurangi 0,5% per hari
- Cuti dengan alasan penting dan izin lebih dari tiga hari: dikurangi 1% per hari
Dengan adanya rincian gaji dan tunjangan yang jelas seperti ini, profesi polisi memang menawarkan kompensasi yang menarik bagi mereka yang ingin mengabdi kepada negara.
Namun, di balik itu semua, tanggung jawab yang diemban oleh seorang polisi juga sangat besar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Curi Mobil di Curup Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Mereka tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional dan disiplin, tetapi juga harus menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sepenuh hati demi kepentingan masyarakat luas.
Semoga dengan adanya kesejahteraan yang semakin baik, kinerja anggota Polri juga semakin meningkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.