- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Setiap Provinsi
Untuk jabatan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri), tunjangan yang diterima mencapai Rp34.902.000 per bulan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17, yaitu sebesar Rp43.627.500.
Tunjangan Makan
Polisi juga menerima tunjangan makan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Petugas PLN Kesetrum di Musi Rawas, 60% Luka Bakar Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Curi Mobil di Curup Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Namun, penting untuk diketahui bahwa tunjangan kinerja bisa mengalami pengurangan apabila anggota kepolisian tidak memenuhi kewajiban kinerja mereka.