Selama Masa Kampanye Sudah 10 Laporan Masuk ke Bawaslu Mura

Senin 14 Oct 2024 - 23:22 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini sudah ada 10 laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Hal ini diungkapkan Oktureni Sandra Kirana Komisioner Bawaslu Mura, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 14 Oktober 2024.

Dikatakan Oktureni selama masa kampanye yakni dari 24 september 2024 hingga sekarang sudah10 laporan yang mereka tindaklanjuti.

Pelapor dari kuasa hukum baik tim paslon 01 dan tim paslon  02, sementara yang dilaporkan itu terkait netralitas ASN, Pemerintah Desa, serta terkait dugaan money politik, dan dugaan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mura Ajak Masyarakat Sama-sama Awasi Kampanye

BACA JUGA:Ajak Pers Awasi Pemilu, Bawaslu Musi Rawas Ungkap Wilayah-wilayah yang Rawan

“Dari 10 yang sudah melapor, ada lima laporan yang sudah keluar putusannya, dan sudah ditempelkan di papan pengumumam Bawaslu Mura," ungkap Reni sapaannya.

Sedangkan lima laporan lainnya ada yang masih dalam proses register, dan ada juga yang masih dalam pengkajian dan penelitian dengan memanggil para saksi di sentra Gakkumdu. 

Ditegaskan Reni, sebetulnya untuk kampanye sudah jelas dalam pembagian wilayah kampanyenya, dan semua dijelaskan cara-cara  berkampanye yang baik dan benar atau yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye didalam PKPU Nomor 13 dengan surat keputusan petunjuk dan teknis dalam kampanye.

Disana semua dijelaskan secara detl. 

BACA JUGA:Pemda Dilarang Mutasi Pejabat, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Musi Rawas

BACA JUGA:57 TPS Rawan Banjir, Bawaslu Musi Rawas Siapkan Antisipasi

Jadi pihaknya mengimbau, baik  tim paslon 01 dan paslon 02 untuk berkempanye dengan baik dan bijak sesuai dengan peraturan yang ada, dan ajarkanlah masyarakat dan timsesnya untuk bepolitik yang baik dan cerdas.  

“Masing-masing kuasa hukum tim paslon terus kita imbau agar mencegah melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan KPU saat melakukan kampanyr,” tegas Reni.

Lanjutnya, selain di masa kampanye, banyaknya laporan masuk saat  perhitungan suara. Biasanya tahap ini banyak yang dilaporkan, yang dilakukan bagi penyelenggara Adhoc.

Kategori :