Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Selasa 15 Oct 2024 - 08:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

1. Menghindari Kerusakan dan Kehilangan

Sertifikat tanah fisik, seperti yang biasa digunakan sebelumnya, rentan terhadap kerusakan akibat usia, kelembapan, atau faktor lain.

Selain itu, sertifikat fisik juga bisa hilang atau rusak karena bencana alam atau kesalahan manusia.

Dengan sertifikat elektronik, data disimpan dalam bentuk digital yang lebih aman dan mudah diakses kapan saja.

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

2. Pengesahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Sertifikat tanah elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE).

Pengesahan ini menjamin keaslian sertifikat dan meminimalisir peluang adanya pemalsuan atau duplikasi. Hal ini berbeda dengan sertifikat fisik yang menggunakan tanda tangan manual, yang lebih rentan dipalsukan.

3. Menghindari Sertifikat Ganda

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam pengelolaan sertifikat tanah adalah penerbitan sertifikat ganda.

Dengan sistem elektronik, setiap perubahan data akan dicatat secara digital dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat baru, sehingga tidak akan ada lagi kasus sertifikat ganda.

4. Keamanan Dokumen yang Terjamin

Kategori :